Sintang, 25 Maret 2021
Diskusi penjajakan kemitraan perusahaan dengan masyarakat yang diselenggarakan oleh Kalimantan Forest Project (KalFor)- UNDP dan Solidaridad Indonesia difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang, yang bertujuan untuk memperoleh informasi, membangun pemahaman dan persepsi yang tepat dan mendiskusikan pembagian peran dan tanggung jawab antara berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan Bukit Tempurung Desa Bangun Kecamatan Sepauk.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Penasehat Solidaridad Indonesia, Prof. Dr.Ir. H. Gusti Muhammad Hatta, M.S (Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Riset dan Teknologi di Kabinet Indonesia Bersatu II). Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa sangat penting mempertahankan hutan dalam areal penggunaan lain (APL). Dalam pembangunan harus mengacu pada tiga pilar SDG’s yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Hal senada juga disampaikan oleh Tim KalFor yang berharap dapat mengurangi dampak deforestasi akibat pengembangan perkebunan sehingga perusahaan dapat tetap dapat bekerja dengan baik yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat namun lingkungan tetap terjaga dengan baik.
PT. Kencana Alam Permai (PT.KAP) sebagai pemegang hak konsesi pada wilayah Bukit Tempurung telah menetapkan bahwa Bukit Pengawang dan Bukit Tempurung sebagai areal konservasi, namun salah satu tantangan bagi PT.KAP adalah belum adanya regulasi yang dapat melindungi aeral konservasi tersebut dari perambahan/penebangan. OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mendorong PT.KAP untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah sebagaimana mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomomr 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penetapan Areal Konservasi Dalam Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan.
BO_ekon
Anda harus masuk untuk berkomentar.