Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menekankan pentingnya inovasi kebijakan yang melibatkan penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional. Perubahan paradigma bagi penyandang disabilitas tersebut sejalan dengan konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. “Pemerintah juga telah mengambil langkah konkrit dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menekankan perubahan dan menempatkan penyandang disabilitas sebagai salah satu pelaku pembangunan,” ujar Menteri Suharso dalam Webinar Nasional 3: Inovasi Daerah dalam Mendorong Pelayanan Dasar yang Inklusif, Kamis (19/11).
Webinar Nasional 3 ini menjadi rangkaian kegiatan Temu Inklusi dengan tema Dari Praktik ke Kebijakan: Memajukan Inisiatif, Karakter dan Budaya Menuju Indonesia Inklusif 2030. “Forum dua tahunan ini terus berusaha menggali dan membagikan solusi lokal serta inovasi dan meminimalisasi dan mempromosikan masyarakat yang inklusif terutama bagi penyandang disabilitas,” tutur beliau.
Rencana pembangunan nasional membutuhkan inovasi kebijakan, baik dari tataran ide, kebijakan, proses, instrumen, dan pelaksanaan untuk menghasilkan pelayanan yang inklusif bagi semua pihak, termasuk bagi penyandang disabilitas. Beberapa pelayanan dasar yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas, yaitu pendataan dan perencanaan yang inklusif, penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas, perlindungan hak dan akses politik dan keadilan, pemberdayaan dan kemandirian, perwujudan ekonomi inklusif, pendidikan dan keterampilan, serta akses dan pemerataan kesehatan bagi penyandang disabilitas. “Saya ingin mengajak kita semua untuk merancang langkah terpadu yang inovatif dan kreatif untuk mewujudkan komitmen global dan nasional dalam menegakkan hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” imbuh Menteri Suharso.
Pemenuhan pelayanan dasar ini tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja, tetapi harus melibatkan dukungan dari berbagai pihak. Meskipun pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam merencanakan dan menganggarkan pembangunan yang inklusif di Indonesia, dukungan dari berbagai pihak tetap dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik utamanya bagi penyandang disabilitas. “Kita menyadari pemerintah tidak menjadi aktor tunggal dalam pelayanan publik. Saat ini hadir sebagai perimbangan dan partisipasi berbagai aktor atau pelaku pembangunan yang menjalankan misi pelayanan publik. Terlihat dari banyaknya lembaga masyarakat yang turun tangan dan memberikan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas,” pungkas Menteri Suharso.
Anda harus masuk untuk berkomentar.