Tupoksi

Ditulis Oleh bappeda pada 05/01/2021 # 16:01:00 WIB

Tugas Pokok  dan Fungsi BAPPEDA Kabupaten Sintang

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok :

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan Bupati.

Sedangkan Fungsi Bappeda adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan.
  2. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang perencanaan pembangunan daerah.
  4. Penyusunan laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah.
  5. Pengolahan data dan penyusunan statistik daerah.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
  7. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
  8. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan kearsipan pada Bappeda.
  9. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada Bappeda.
  10. Penyusunan penetapan kinerja di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  11. Penyusunan analisa jabatan.
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan
    fungsinya.