BAPPEDA
PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Diperbarui 31 Juli 2026 · Oleh Admin
  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuesi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Lokasi Bappeda Kabupaten Sintang

Jl. M. Saad, Tj. Puri, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78613

Jadwal Pelayanan

Senin–Kamis

08.00–15.30 WIB

Istirahat

12.00–13.00 WIB

Jumat

08.00–16.00 WIB

BAPPEDA Kabupaten Sintang • © 2026