Visi Misi

Ditulis Oleh admin pada 05/01/2021 # 16:01:47 WIB

Visi

Sebagai institusi yang mengemban tugas pokok melakukan perencanaan pembangunan daerah, visi Bappeda harus tetap konsisten dengan RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2016-2021 karena RPJMD tersebut merupakan pedoman dalam merumuskan Visi organisasi tersebut. Dengan mempertimbangkan berbagai hal tersebut maka ditetapkan visi Bappeda Kabupaten Sintang sebagai berikut:

”Terwujudnya Bappeda Kabupaten Sintang sebagai Badan Perencana yang
Profesional, Guna Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”

 

Ada dua kata kunci dalam visi Bappeda Kabupaten Sintang 2016-2021, yaitu:

  1. Badan perencana yang profesional, adalah suatu badan/institusi penyusun rencana pembangunan daerah yang dilandasi oleh penguasaan keahlian konseptual dan teknis serta memegang kode etik profesi yang teguh.
  2. Mendukung Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah memformulasi dan melaksanakan pola pembangunan daerah yang terkait antar sektor, antar ruang dan antar jenjang pemerintahan sehingga terwujud keseimbangan dalam segala aspek dan dimensi pembangunan daerah Kabupaten Sintang.

 

Misi

Misi merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi organisasi. Misi merupakan unsur yang paling fundamental dari sebuah visi, karena fungsi dari misi tersebut adalah menjembatani kondisi saat ini menuju masa depan sesuai dengan harapan yang ingin dicapai melalui suatu tindakan tertentu. Jadi, misi adalah rumusan umum mengenai upaya–upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Adapun misi yang dirumuskan Bappeda Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur, sarana dan prasarana.
  2. Mengoptimalkan fungsi pelayanan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah.
  3. Mengoptimalkan fungsi koordinasi antar lembaga/instansi pemerintah dalam perencanaan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan.
  4. Memperkuat fungsi validasi dan visualisasi data dan informasi perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
  5. Mengoptimalkan pelaksanaan Musrenbang di seluruh jenjang baik desa, kecamatan dan kabupaten.
  6. Meningkatkan fungsi pengendalian dan evaluasi pelaksanan rencana pembangunan daerah.