Rapat Pelaksanaan Dan Evaluasi DAK Afirmasi

Ditulis Oleh admin pada 10/08/2017 # 23:08:52 WIB

Pada Tanggal 10 Agustus 2017, Bappeda Kabupaten sintang bersama Kementerian Keuangan RI telah melaksanakan rapat bersama di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Sintang. Dalam rapat membahas tentang realisasi penyerapan kegiatan DAK Fisik Tahun 2016 dan 2017 dan kajian penyusunan rekomendasi kebijakan DAK Afirmasi dalam membantu daerah tertinggal dan perbatasan. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M.Si dan beberapa OPD terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPKAD Kabupaten Sintang. Dalam rapat juga di buka diskusi dan tanya jawab tentang kendala di daerah dalam melaksanakan DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi. Kepala Bappeda beberapa kali mengatakan bahwa DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi sangat diperlukan dalam rangka pembangunan di Kabupaten Sintang.

Pada rapat tersebut Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan bahwa :

  1. Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  2. Masih terdapat kesenjangan penyediaan layanan publik di daerah tertinggal dan perbatasan. Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu instrumen Pemerintah Pusat untuk mengatasi kesenjangan tersebut.
  3. DAK diberikan kepada Daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  4. Khusus untuk daerah yang termasuk dalam kategori tertinggal dan perbatasan selain memperoleh DAK Reguler juga diberikan DAK Affirmasi (Tambahan) untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerahnya.
  5. Saat ini kategori penerima DAK Affirmasi diperluas dengan memasukkan daerah kepulauan dan transmigrasi. Diharapkan dengan diberikannya DAK Reguler dan Affirmasi kepada Daerah Tertinggal dan Perbatasan dapat mengurangi kesenjangan penyediaan fasilitas pelayanan publik di daerah (seperti akses air bersih, akses sanitasi, akses layanan kesehatan dan pendidikan).(Litbang)

Kategori Kegiatan Bappeda
Kata Kunci

  • KONSULTASI PUBLIK RANWAL RPJPD KABUPATEN SINTANG 2025-2045

  • PENGANUGERAHAN CSR AWARD DAN MITRA PEMBANGUNAN AWARD

  • Konsultasi Publik Rencana Aksi Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Sintang

  • Workshop Evaluasi Akhir Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah ( PISEW ) TA 2023

  • Konsultasi Publik KLHS RPJPD Kabupaten Sintang 2025-2045

  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Cari Berita



    Link Website